JAKARTA, CEKLISSATU -- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan status gugur dalam tugas bagi ketiga personel di Way Kanan, Lampung saat menjalankan tugas sebagai abdi masyarakat.

Ketiga personel yang gugur yaitu AKP (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin, Way Kanan), Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.

Jenazah ketiga personel telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk proses autopsi dan penyelidikan lebih lanjut. Proses autopsi telah selesai dilaksanakan tadi malam.

Sebagai bentuk penghormatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan status gugur dalam tugas bagi ketiga personel tersebut. 

Baca Juga: Terduga Penembak Polisi di Way Kanan Lampung Menyerahkan Diri dan Sudah Ditahan

Dengan status ini, mereka berhak menerima santunan dari ASABRI yang akan diberikan kepada ahli waris masing-masing.

Kapolri juga mengeluarkan Keputusan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta kepada ketiganya: