JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Setelah investigasi terkait lowongan pekerjaan yang berdampak pada terbukanya akses data para pelamar, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menonaktifkan tiga pejabat.
Disebutkan bahwa ketiga pejabat tersebut yaitu berposisi sebagai Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital setingkat Eselon II selaku penanggung jawab kegiatan pengadaan.
Kemudian Ketua Tim SDM dan Organisasi (SDMO) setingkat Eselon III, serta Seorang staf pelaksana di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.
Baca Juga: KPK Buka Peluang ASN Isi Enam Jabatan Strategis, Wujudkan Birokrasi Berintegritas
Hasil penelusuran Inspektorat Jenderal Komdigi, data pelamar yang bocor tersebut berkaitan dengan proses Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).
Terkait hal ini, Inspektur Jenderal Kementerian Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, menyebutkan, proses perekrutan tersebut sejatinya dilaksanakan pada 12-15 Januari 2026.
Hanya saja, perekrutan ini ternyata dilakukan secara mandiri oleh satuan kerja Sekretariat DJID dengan pengadaan jasa yang mencakup sembilan posisi tenaga administrasi.
Baca Juga: Pemkab Bogor Lakukan Pelantikan Gabungan: 247 PPPK, Empat PNS, 47 Pejabat Eselon III dan IV
“Dalam proses investigasi, Inspektorat Jenderal menemukan hal-hal sebagai berikut, yaitu Proses pengadaan jasa tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengadaan yang berlaku di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya prinsip keadilan, kepatuhan terhadap ketentuan, dan akuntabilitas,” ungkap Arief dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (12/2/2026).
Ia menyatakan, pengadaan PJLP terhadap sembilan posisi tersebut dilakukan tanpa menggunakan sistem pengadaan resmi yang sudah disediakan Kementerian Komdigi.
“Mekanisme pengadaan yang diterapkan berpotensi merugikan pihak tertentu atau menguntungkan pihak lainnya yang mengikuti proses pengadaan, sehingga bertentangan dengan asas keadilan dalam pengadaan barang dan jasa,” bebernya.
Disampaikan juga bahwa berdasarkan temuan tersebut, proses pengadaan jasa terhadap sembilan posisi dimaksud telah dihentikan karena tidak memenuhi ketentuan pengadaan yang berlaku.
Kemudian pemeriksaan lanjutan sedang dilakukan sebagai dasar penjatuhan sanksi disiplin pegawai, termasuk kemungkinan penurunan jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pengadaan yang tidak adil dan tidak patuh terhadap ketentuan," jelasnya.
"Inspektorat Jenderal berkomitmen memastikan seluruh proses pengadaan di lingkungan kementerian dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta berorientasi pada kepentingan publik,” pungkasnya.
Comment