JAKARTA, CEKLISSATU — Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga pemerhati pendidikan Fahira Idris mendukung terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Menurutnya, kebijakan ini penting untuk membangun budaya digital yang sehat, melindungi anak dari risiko penggunaan gawai yang tidak tepat, serta mengembalikan sekolah sebagai ruang belajar yang fokus, aman, dan ramah tumbuh kembang anak.
“Saya mendukung pembatasan penggunaan gawai di sekolah. Anak-anak harus dilindungi dari distraksi digital, kecanduan layar, paparan konten negatif, perundungan siber, serta dampak terhadap kesehatan fisik dan mental. Namun, kuncinya adalah implementasi. Aturan ini harus jelas, adil, bijak, dan melibatkan orang tua,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7).
Menurut Senator Jakarta ini, sekolah saat ini menghadapi tantangan besar. Di satu sisi, teknologi digital membuka banyak peluang pembelajaran.
Namun di sisi lain, penggunaan gawai yang tidak terkendali dapat menurunkan konsentrasi, mengurangi interaksi sosial, mengganggu kualitas tidur, memicu adiksi digital, dan membuat anak lebih rentan terhadap konten berbahaya.
Karena itu, Fahira Idris menyampaikan tujuh rekomendasi agar aturan pembatasan gawai di sekolah berjalan efektif.
Pertama, sekolah harus memiliki aturan yang jelas dan mudah dipahami. Setiap satuan pendidikan perlu menyesuaikan tata tertib sesuai jenjang usia, karakteristik sekolah, kebutuhan pembelajaran, dan kondisi murid.
Aturan harus menjelaskan kapan gawai boleh digunakan, kapan tidak boleh digunakan, siapa yang mengawasi, serta apa saja pengecualiannya.
“Jangan sampai aturan ini menimbulkan kebingungan baru. Murid, guru, orang tua, dan komite sekolah harus memahami aturan yang sama,” ujarnya.
Kedua, sekolah perlu memiliki SOP penyimpanan dan penggunaan gawai yang aman. Jika sekolah menerapkan pengumpulan gawai, maka harus ada prosedur yang jelas mulai dari pengumpulan, penyimpanan, penggunaan terbatas untuk pembelajaran, pengecualian, hingga pengembalian. Ini penting agar tidak muncul persoalan kehilangan, kerusakan, atau ketidakjelasan tanggung jawab.
Ketiga, guru dan tenaga kependidikan harus menjadi teladan. Fahira Idris menilai keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh keteladanan orang dewasa di sekolah.
Guru bukan hanya mengawasi murid, tetapi juga menjadi contoh bagaimana teknologi digunakan secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.
Keempat, literasi digital harus menjadi bagian utama dari kebijakan ini. Pembatasan gawai tidak cukup jika anak tidak dibekali pemahaman tentang etika bermedia digital, keamanan data pribadi, bahaya perundungan siber, jejak digital, konten negatif, hoaks, kecanduan gim, dan penggunaan kecerdasan artifisial secara bertanggung jawab.
“Anak-anak hidup di era digital. Tugas kita bukan menjauhkan mereka sepenuhnya dari teknologi, tetapi membekali mereka agar tidak dikendalikan oleh teknologi,” kata Fahira Idris.
Kelima, orang tua harus dilibatkan secara aktif. Fahira Idris mengingatkan, pembatasan di sekolah tidak akan efektif jika di rumah anak tetap bebas menggunakan gawai tanpa batas.
Karena itu, sekolah dan orang tua perlu membangun kesepahaman, termasuk menerapkan prinsip screen time, screen zone, dan screen break sesuai usia dan kebutuhan anak.
“Kebiasaan digital anak tidak hanya dibentuk di sekolah, tetapi juga di rumah. Orang tua harus menjadi bagian utama dari kebijakan ini,” ujarnya.
Keenam, sekolah perlu menyediakan kegiatan alternatif yang sehat dan menarik. Pembatasan gawai akan lebih mudah diterima jika sekolah memperkuat kegiatan literasi, olahraga, seni, permainan tradisional, diskusi kelompok, ekstrakurikuler, proyek sosial, dan interaksi langsung antarmurid.
Anak, lanjut Fahira Idris yang juga aktivis perlindungan anak ini, perlu merasakan bahwa waktu tanpa gawai bukan hukuman, tetapi kesempatan untuk bergerak, berteman, membaca, berkreasi, dan berinteraksi secara lebih sehat.
Ketujuh, pemerintah daerah dan sekolah harus melakukan evaluasi berkala. Evaluasi tidak hanya mengukur kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga dampaknya terhadap konsentrasi belajar, interaksi sosial, kedisiplinan, kesehatan mental, kasus perundungan siber, kualitas pembelajaran, serta respons orang tua dan murid.
Fahira Idris juga mengingatkan bahwa kebijakan ini harus tetap memperhatikan pengecualian secara proporsional, terutama untuk murid penyandang disabilitas, kebutuhan khusus, kebutuhan medis, keadaan darurat, kebutuhan transportasi, atau kegiatan pembelajaran yang memang membutuhkan perangkat digital.
“Prinsipnya harus adil dan inklusif. Anak dengan kebutuhan tertentu tidak boleh dirugikan. Karena itu, mekanisme pengecualian harus jelas, manusiawi, dan tetap dalam pengawasan sekolah,” katanya.
Fahira Idris berharap pembatasan gawai di sekolah menjadi momentum memperkuat kerja sama antara sekolah, keluarga, pemerintah daerah, penyedia layanan digital, dan masyarakat dalam membangun ekosistem pendidikan yang lebih sehat.
“Teknologi adalah alat, bukan pengendali hidup anak. Dengan aturan yang tepat, keteladanan guru, keterlibatan orang tua, literasi digital yang kuat, dan kegiatan sekolah yang sehat, pembatasan gawai dapat menjadi langkah besar membangun generasi yang lebih fokus, berkarakter, dan siap menghadapi masa depan digital,” pungkas Fahira Idris.
Comment