Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Risiko dapat terjadi kapan saja, dan perlindungan ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi pekerja serta keluarganya.
BPJS Ketenagakerjaan pun mengajak seluruh pemberi kerja serta pekerja, baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), untuk memastikan diri telah terdaftar dan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai langkah perlindungan dari berbagai risiko kerja di masa depan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Multanti menyampaikan "Apa yang dialami Adelia membuktikan bahwa risiko kerja tidak memandang masa bakti. Meskipun almarhumah baru bergabung selama empat bulan, perlindungan yang diberikan tetap utuh. Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh perusahaan agar tidak menunda pendaftaran pekerjanya," pungkas Tanti
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Grogol Gelar Pelatihan Perisai RW se-Kecamatan Kalideres
“Selain memberikan perlindungan ketika terjadi risiko kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja melalui berbagai program dan layanan. Karena itu, pihaknya mengajak seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan yang optimal.
“Kami berharap seluruh pekerja dan pemberi kerja semakin sadar pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Risiko kerja dapat terjadi kapan saja, sehingga perlindungan ini sangat penting untuk memberikan ketenangan bagi pekerja dan keluarganya,” tambahnya.
Comment