BOGOR, CEKLISSATU - Sebanyak tujuh orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang Bogor dinyatakan langsung bebas lantaran mendapat remisi tet di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun 2023.

Kalapas Kelas II A Bogor, Sopian mengatakan bahwa tujuh orang yang langsung bebas itu bagian dari 433 warga binaan yang turut mendapat remisi di momentum HUT RI.

Kendati demikian, masih kata Sopian, tujuh orang langsung bebas mendapat Remisi Umum (RU) 2 atau remisi dinyatakan bebas, sedangkan 433 lainnya mendapat RU 1 atau remisi pengurangan masa tahanan.

Baca Juga : Peringati HUT RI ke-78, Pengelola KRB Gelar Upacara di Depan Bangunan Bersejarah

"Kebanyakan warga binaan yang mendapat remisi ini telah menjalani tahanan yang bervariasi, untuk pengurangan masa tahanannya ada yang enam bulan hingga satu bulan," ucapnya pada Kamis, 17 Agustus 2023 di Balaikota Bogor.

Sopian menyebut bahwa warga binaan yang mendapat remisi rata-rata warga binaan yang terjerat kasus narkoba dan pidana umum lainnya. "Masa tahanan nya juga bervariasi, mereka menjalani hukuman antara 2 sampai 3 tahun," ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengaku bahwa remisi yang diberikan kepada 7 orang ini merupakan sejarah sebab secara simbolis diberikan di Balai Kota Bogor.

"Hari ini ada 7 orang masuk ke balai kota bebas karena remisi. Ini sejarah, karena tidak semua orang bisa masuk balai kota dan langsung juga masuk ke ruang utama," ujarnya.

Bima menuturkan bahwa ada beberapa pekerjaan rumah yang harus dikerjakan terhadap lapas yakni pembangunan gedung baru lantaran Lapas Paledang kondisinya sudah overload.

"PR kita dalam hal ini pembangunan lapas baru, kita sudah mempunyai lahan itu sebetulnya di Pasir Jambu, tetapi belum terwujud untuk dibangun lapas baru disana, apakah akan lanjut atau bergeser ketempat lain. Ini PR kita kedepan, harus ada kepastian," katanya.