BANDUNG, CEKLISSATU.COM -- Seorang residivis kasus narkotika, Tanti Yulianti alias Tante Ola (41), kembali ditangkap polisi setelah diduga mengedarkan sabu-sabu di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Ia ditangkap Satres Narkoba Polres Cimahi di kawasan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, setelah aparat mendapat informasi mengenai aktivitas peredarannya beberapa waktu lalu di wilayah Polres Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengungkapkan bahwa tersangka baru delapan bulan menghirup udara bebas sebelum kembali terlibat kasus serupa. 

Baca Juga: Viral Guiding Block Jalur Disabilitas di Bandung Diduga Dicuri, Wali Kota Minta Pol PP Lakukan Pengecekan

“Kami berhasil mengungkap kasus seorang ibu rumah tangga, residivis dalam perkara sabu-sabu. Yang bersangkutan baru keluar 8 bulan lalu,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi.

Dari hasil pemeriksaan, Tante Ola mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial E yang kini masih dalam penyelidikan. 

Ia melakukan transaksi menggunakan metode “tempel”, mengikuti titik-titik lokasi yang dibagikan melalui peta digital. Polisi masih mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka serta mengejar pemasok utamanya.

Baca Juga: Dari Cisarua-Bandung Barat, untuk Indonesia: Langkah Kecil Ibu Ai Syarifah, S.Pd., Menumbuhkan Masa Depan

Lebih lanjut AKBP Niko menyampaikan Akibat perbuatannya, Tanti dan dua tersangka lain pada kasus peredaran sabu dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancamannya penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun dan atau denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.