JAKARTA, CEKLISSATU - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri mengindikasi aliran dana narkoba yang diduga digunakan untuk kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Komjen Jayadi mengatakan, dugaan ini buntut dari pengungkapan kasus narkoba yang menyeret beberapa anggota legislatif di beberapa daerah. 

"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Jayadi kepada wartawan, Rabu, 24 Mei 2023.

Meski begitu, Jayadi enggan merinci lebih jelas siapa saja anggota legislatif yang terlibat kasus narkoba itu. Namun saat ini jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba masih terus melakukan pendalaman. 

Lebih lanjut dikatakan Jayadi pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba jelang Pemilu 2024. 

"Betul (pengawasan akan ditingkatkan) dengan rakernis ini kita memberikan warning kepada jajaran," tandas Jayadi.