BOGOR, CEKLISSATU - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dalam rapat internal paripurna

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti mengatakan bahwa pembentukan Raperda ini didasari atas Pasal 278, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di daerah yaitu Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi diatur dengan Perda.

Sedangkan untuk maksud dan tujuan pembentukan Raperda ini, dijelaskan oleh Endah untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. 

Baca Juga : Pemkab-DPRD Sepakati APBD Perubahan TA 2023, Rudy Susmanto:  Relokasi Pedagang Pasar Leuwiliang Diakomodir

"Lalu untuk tujuannya adalah meningkatkan investasi dan pemerataan pembangunan di daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Endah menyebut bahwa berdasarkan rancangan Bapemperda DPRD Kota Bogor, didalam Pasal 6, pemberian insentif dan pemberian
insentif diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah. Pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi Daerah, pemberian bantuan modal kepada usaha mikro dan atau koperasi di Daerah, bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro dan atau koperasi di daerah, serta bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro dan koperasi di daerah.

Sedangkan pemberian kemudahan diantaranya dapat berbentuk penyediaan data dan informasi peluang Investasi,  penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis dan penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu.

"Jadi di dalam Raperda inisiatif ini kami ingin menunjukkan bahwa Kota Bogor ini ramah investasi. Namun, menekankan kepada para investor bahwa ada aturan yang harus ditaati, agar tidak ada lagi kasus investor bandel di Kota Bogor," tegasnya.

Menjawab laporan Bapemperda DPRD Kota Bogor, Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Bogor menyampaikan Pandangan Umum (PU) dalam rapat Paripurna tersebut. Juru bicara Fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima menyampaikan persetujuannya terhadap Raperda Usul Prakarsa tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, namun dengan beberapa catatan.

Diantaranya adalah tujuan dan kriteria penerima insentif dan kemudahaan investasi harus jelas dan berkeadilan, Pemerintah Kota Bogor juga harus transparansi dan akuntabel dalam pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahaan investasi, serta dukungan terhadap sektor strategis.

"Kami menekankan bahwa pemberian insentif dan kemudahan investasi diarahkan pada tujuan jangka panjang pembangunan daerah. Pertimbangkan bagaimana pemberian insentif dan penanaman modal saat ini dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan dan mendukung visi dan misi pembangunan jangka panjang," katanya.