BANDUNG, CEKLISSATU --Kasus dugaan perundungan atau bullying yang terjadi di lingkungan Telkom University, Bandung, menjadi sorotan publik. Peristiwa ini turut mendapat perhatian Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, yang menilai praktik perundungan di lingkungan pendidikan tidak boleh lagi dianggap sebagai hal biasa, terlebih jika berlindung di balik alasan bercanda.
Atalia menyayangkan dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi tersebut. Menurutnya, tindakan yang merendahkan, mempermalukan, hingga menyakiti orang lain tidak dapat dibenarkan dengan dalih hiburan atau candaan.
“Bercanda itu seharusnya membuat semua orang merasa nyaman, bukan justru membuat seseorang terluka, merasa terhina, atau mengalami tekanan mental,”kata Atalia, Senin (12/10/2026).
Atalia menilai, kebiasaan yang selama ini dianggap lumrah justru dapat menjadi pintu masuk terjadinya tindakan perundungan yang lebih serius. Karena itu, diperlukan kesadaran bersama untuk membangun lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan.
Atalia juga menyoroti data terkait perundungan di Indonesia. Berdasarkan data Programme for International Student Assessment (PISA) yang disampaikan dalam keterangannya, sebanyak 24,1 persen siswa Indonesia dilaporkan mengalami perundungan, mulai dari ejekan hingga kekerasan fisik.
"Angka tersebut menjadi pengingat bahwa perundungan bukan sekadar persoalan antarsiswa atau mahasiswa, melainkan masalah serius yang membutuhkan perhatian dari berbagai pihak, mulai dari keluarga, tenaga pendidik, hingga pengelola institusi pendidikan," tegasnya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suryanto, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang mencoreng lingkungan kampus. Pihak universitas juga menyatakan akan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Bahwa perundungan dan segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan, apa pun alasannya. Langkah tegas akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,"katanya.
Suryanto mengatakan saat ini ada 4 pelaku yang dikenaka sanksi administratif Bahkan, salah satu pihak yang diduga terlibat disebut terancam dikeluarkan dari kampus.
"Di sisi lain, universitas juga memberikan pendampingan kepada korban untuk membantu proses pemulihan mental setelah mengalami peristiwa tersebut." katanya.
Comment