JAKARTA, CEKLISSATU – Menjadi salah satu orang terkaya di dunia, penyanyi dunia Beyonce dikabarkan menunggak pajak sebesar Rp39,6 miliar. 

Hal itu dikatakan oleh lembaga pajak Amerika Serikat, Internal Revenue Service (IRS).

Dalam dokumen Pengadilan Pajak Amerika Serikat tertera bahwa Beyonce mengajukan petisi pada 17 April 2023, seperti dilansir dari PageSix, Senin 1 Mei 2023.

Baca Juga : Putus dari Joe Alwyn, Beredar Rumor Taylor Swift Pacaran dengan Pebalap Alonso

Beyonce berpendapat bahwa IRS membuat beberapa kesalahan dalam penentuan pengembalian pajak 2018 dan 2019.

Menurut Notice of Deficiency, termasuk dalam dokumen pengadilan, IRS mengklaim Beyonce berutang 805.850 dollar atau Rp11,8 miliar untuk tahun 2018 dan 1.442.747 dollar untuk tahun 2019, ditambah tambahan 449.719,40 dollar dalam hukuman gabungan untuk tahun-tahun tersebut.

Melalui pengacaranya, Beyonce membantah dengan menuliskan rincian bahwa pengurangan terperinci sebesar $868.766, yang merupakan sumbangan amal pada tahun 2018, harus diizinkan.

Meski demikian, Pengacara Beyonce yakni Michael C. Cohen menyebut bahwa pihaknya tengah menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami sedang bekerja dengan IRS dan mengantisipasi bahwa masalah ini akan segera diselesaikan,” ujar Cohen.