Yusuf mengungkapkan, wilayah kerja UPT 1 mencakup 13 kecamatan, mulai dari Cibinong hingga Tanjungsari dan Sukamakmur.
Di setiap kecamatan, telah ditugaskan petugas pengawas untuk melakukan verifikasi dan pendataan dengan berkoordinasi bersama pemerintah kecamatan.
Baca Juga: Pantau Langsung Sejumlah Infrastruktur, Wabup Bogor Jaro Ade Pastikan Pembangunan Berjalan Baik
“Data awal pondok pesantren diperoleh melalui monografi wilayah di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Setelah itu, tim UPT melakukan kunjungan lapangan untuk bersilaturahmi dan melihat langsung kondisi bangunan pesantren,” ungkapnya.
Ia menambahkan, fokus kami memastikan kelengkapan perizinan. Setiap bangunan pondok pesantren harus memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) bila sudah beroperasi.
Dengan perizinan yang lengkap, nilai aset pesantren akan lebih terjamin dan memberikan manfaat bagi pemilik maupun pengelola.
Baca Juga: Wabup Bogor Instruksikan Camat dan Kades di Tiga Wilayah Catat Dampak Penutupan Tambang
“Instruksi pengawasan bangunan pesantren ini juga merupakan langkah antisipatif dari pemerintah, menyusul beberapa kejadian yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Ciomas," terangnya.
Comment