KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM -- Seorang warga yang juga saksi dalam kasus pencurian bernama Nur Eko Suhardana menampik semua alasan yang disampaikan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, karena dinilai tidak sesuai peraturan.
Nur Eko Suhardana menyebutkan, sebelumnya Kasi Pidum berpedoman pada pedoman Jaksa Agung Nomor 17 tahun 2021 Pasal 18.
"Dalam pasal tersebut Ayat 1 sudah jelas bahwa uang yang ditampung dalam rekening penampungan adalah uang yang bersumber dari rekening simpanan nasabah untuk pembuktian," ucap Nur Eko Suhardana kepada awak media, Kamis (21/8/2025).
"Padahal barang bukti tersebut disita bukan dari rekening, sehingga hal ini bertentangan dengan undang-undang tersebut," kata Nur Eko Suhardana.
Baca Juga: Bendera Duplikat Pusaka Merah Putih Dikembalikan ke Eks Pendopo Bupati Bogor di Desa Malasari
Disisi lain Nur Eko Suhardana menyoroti alasan kenapa pihak kejaksaan tidak berani mempublish prosedur SOP pengambilan uang kepada masyarakat yang katanya diperlukan waktu tiga hari.
"Tentu hal ini sangat konyol, karena seharusnya keterbukaan prosedur proses dan estimasi waktu itu disampaikan kepada publik dan harus jelas aturannya," keluh Nur Eko Suhardana.
Diberitakan sebelumnya, disebutkan bahwa Nur Eko Suhardana adalah korban pencurian yang dilakukan oleh temannya sendiri.
Comment