BOGOR, CEKLISSATU.COM - Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota gelar Konferensi Perss terkait kejadian tawuran yang terjadi di wilayah Tanah Sareal beberapa waktu lalu, 3 diduga pelaku, dihadirkan pada konferensi Pers tersebut yang di gelar di Mako Polresta Bogor Kota Pada, Senin, (10/11/2025) 


Peristiwa berawal saat adanya berita seorang remaja ditemukan tergeletak pada malam hari dan dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan mengenai video viral tersebut.

Baca Juga: Kejari dan Pemkab Bogor Sepakati Program Pidana Kerja Sosial Bagi Pelajar yang Terlibat Tawuran

“Kita melaksanakan pers rilis terkait kejadian tawuran yang terjadi di wilayah Tanah Sareal yang mana sempat viral ada seorang tergeletak pada malam hari yang dievakuasi ke salah satu RS di Kota Bogor. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami dari Satreskrim Polresta Bogor Kota menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Aji.

Dalam penyelidikan pihaknya melibatkan Polsek Tanah Sareal dan jajaran intelkam dan berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dua kelompok remaja tersebut sebelumnya telah janjian untuk tawuran melalui pesan singkat di media sosial Instagram.

“Kedua kelompok menyepakati akan melakukan tawuran di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, tepatnya di Komplek Darmais Kencana,” jelas Kompol Aji.

Kompol.Aji menuturkan, menurut hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa para pelaku berasal dari dua kelompok berbeda. Tiga orang pelaku dewasa dengan inisial A, Y, dan S  telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tujuh lainnya masih berstatus anak di bawah umur dan masih bersekolah di SMA dan SMK di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Ia menegaskan bahwa dalam kasus ini, pelaku sekaligus menjadi korban, Akibat kejadian tersebut, seorang korban mengalami luka di bagian kepala, punggung, tangan, dan leher.

Baca Juga: Jasad Remaja yang Ditemukan Tewas di Nanggewer Cibinong, Diduga Korban Tawuran di Kota Bogor

“Untuk korban sendiri dalam kejadian ini, pelaku merupakan korban dan korban merupakan pelaku. Kami menerapkan Pasal 358 ayat 1 junto Pasal 335 ayat 1 KUHP,” terangnya.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan tiga unit telepon genggam, delapan bilah celurit, dua bilah golok gobang, dan satu pedang yang digunakan dalam aksi tawuran tersebut.

Pada kesempatan itu juga Kompol Aji mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari.

“Kami mengimbau kepada orang tua agar lebih peduli terhadap anak-anaknya. Pastikan mereka berada di rumah sebelum pukul 22.00 malam dan tidak berkeliaran di luar. Kami dari Polresta Bogor Kota akan terus melakukan razia dan penyisiran terhadap anak-anak yang beraktivitas malam hari,” tegasnya.

Kompol Aji juga menyampaikan bahwa sampai saat ini, korban yang sempat viral tersebut masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan dikabarkan dalam kondisi kritis setelah menjalani operasi. Polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.