BOGOR, CEKLISSATU– Polres Bogor menetapkan seorang pria berinisial L sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang anak laki-laki akibat diserang anjing pemburu di kawasan hutan Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan Polsek Jasinga terkait penemuan jasad seorang anak laki-laki di area hutan.
“Setelah dicek di tempat kejadian perkara, korban diduga meninggal dunia akibat dianiaya oleh anjing berburu,” ujar AKP Silfi kepada wartawan.
Baca Juga: Serangan Anjing Pemburu Tewaskan Bocah di Jasinga Bogor
Polisi kemudian mengamankan sejumlah pemburu beserta beberapa ekor anjing yang berada di lokasi. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik mengerucut kepada satu orang terduga pemilik anjing yang menggigit korban.
“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan pemilik anjing, dan barang bukti berupa anjing yang di sekitar mulutnya terdapat darah diduga milik korban, kami
Comment