BOGOR, CEKLISSATU.COM – Meski libur nasional, bertepatan dengan wafat Isa Almasih, layanan Satpas dan SIM Keliling Polresta Bogor Kota tetap buka, Jumat (3/4/2026).
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru ke SATPAS.
Pendaftaran SIM Keliling dimulai dari pukul 07.00-10.00 WIB.
Untuk lokasi layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hari ini berada di halaman parkir Lotte Grosir Jalan Sholeh Iskandar, dan halaman parkir Mall Jambu Dua.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy 2 lembar ( bisa ektp domisili seluruh Indonesia)
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.(SIM penerbitan seluruh Indonesia bisa perpanjangan disini)
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol*
Pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi. Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilya akan diberikan kepada petugas kesehatan saat melakukan perpanjangan (di Lokasi).
Untuk pendaftaran sewaktu-waktu bisa berubah bila mana terjadi gangguan server atau jaringan.
Comment