BOGOR, CEKLISSATU.COM - Guna meminimalisir kecelakaan serta hambatan dan ketertiban lalu lintas akibat pelanggaran pengendara, Dinas Perhubungan Kota Bogor menggelar Operasi Penertiban Keselamatan di wilayah Kota Bogor, Sabtu (28/2/2026).


Operasi yang memasuki hari kedua tersebut dilaksanakan di kawasan Sistem Satu Arah (SSA). Dalam waktu 30 menit, petugas telah menindak 10 pelanggar lalu lintas.


“Ini adalah Operasi Penertiban Keselamatan hari kedua dengan lokasi di seputaran SSA. Jadi hari kedua ini, baru 30 menit, sudah ada 10 pelanggar lalu lintas yang kami lakukan penilangan,” ujar Kepala Bidang Angkutan Umum Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudi, kepada wartawan di lokasi penertiban.

Baca Juga: Ditegur Presiden Prabowo, Pemkab Bogor Tertibkan Ratusan Baliho dan Spanduk di Babakan Madang


Dalam operasi kali ini, Dishub menitikberatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan umum, khususnya Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).


“Fokus utama kami adalah kendaraan atau angkutan umum AKDP. Kami akan melaksanakan penertiban ini terus pada titik-titik yang memang menjadi irisan angkutan kota dengan AKDP,” katanya.


Selain angkutan penumpang, petugas juga melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan Over Dimension Over Load (ODOL).


“Kami melakukan penindakan atau law enforcement terhadap kendaraan angkutan barang yang secara kasatmata melanggar ODOL. Karena hal ini sangat berdampak besar terhadap kecelakaan lalu lintas dan juga menjadi hambatan lalu lintas,” jelas Dody.


Banyak Dokumen Kendaraan Kedaluwarsa Dalam pemeriksaan terhadap angkutan kota (angkot), petugas mengecek sejumlah dokumen administrasi, seperti Kartu Uji Kendaraan, Kartu Pengawasan Izin Trayek, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).


“Untuk angkutan kota yang diperiksa mulai dari Kartu Uji Kendaraan, Kartu Pengawasan Izin Trayek, hingga STNK. Kami lihat apakah masih berlaku, termasuk pajaknya,” ujarnya.

Baca Juga: Tertibkan Parkir Liar di Pasar dan Terminal Cibinong, Dishub Kabupaten Bogor Angkut Belasan Motor


Dody mengungkapkan, mayoritas pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan dokumen yang telah habis masa berlaku.


“Yang banyak melanggar adalah Kartu Uji yang sudah mati, Kartu Pengawasan trayek juga sudah mati, dan STNK-nya juga banyak yang sudah tidak berlaku,” katanya.


Sanksi Tilang hingga Pengandangan Kendaraan Bagi kendaraan yang terbukti melanggar, Dishub memberikan sanksi tilang. Sementara itu, kendaraan dengan dokumen perizinan yang tidak lengkap berpotensi dilakukan pengandangan.


“Yang melanggar dikenakan sanksi tilang. Apabila seluruh administrasi persyaratan perizinan tidak ada, maka kami akan melakukan pengandangan,” tegasnya.


Operasi penertiban ini akan terus dilaksanakan tanpa batas waktu hingga kondisi lalu lintas di Kota Bogor dinilai tertib dan aman.


“Tidak ada batasnya. Sampai Kota Bogor tertib, aman, lancar, dan selamat, serta kendaraan-kendaraan yang tidak berizin tidak boleh beroperasi di wilayah Kota Bogor,” pungkas Dody.