“Kami melakukan penindakan atau law enforcement terhadap kendaraan angkutan barang yang secara kasatmata melanggar ODOL. Karena hal ini sangat berdampak besar terhadap kecelakaan lalu lintas dan juga menjadi hambatan lalu lintas,” jelas Dody.
Banyak Dokumen Kendaraan Kedaluwarsa Dalam pemeriksaan terhadap angkutan kota (angkot), petugas mengecek sejumlah dokumen administrasi, seperti Kartu Uji Kendaraan, Kartu Pengawasan Izin Trayek, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Untuk angkutan kota yang diperiksa mulai dari Kartu Uji Kendaraan, Kartu Pengawasan Izin Trayek, hingga STNK. Kami lihat apakah masih berlaku, termasuk pajaknya,” ujarnya.
Baca Juga: Tertibkan Parkir Liar di Pasar dan Terminal Cibinong, Dishub Kabupaten Bogor Angkut Belasan Motor
Dody mengungkapkan, mayoritas pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan dokumen yang telah habis masa berlaku.
“Yang banyak melanggar adalah Kartu Uji yang sudah mati, Kartu Pengawasan trayek juga sudah mati, dan STNK-nya juga banyak yang sudah tidak berlaku,” katanya.
Sanksi Tilang hingga Pengandangan Kendaraan Bagi kendaraan yang terbukti melanggar, Dishub memberikan sanksi tilang. Sementara itu, kendaraan dengan dokumen perizinan yang tidak lengkap berpotensi dilakukan pengandangan.
“Yang melanggar dikenakan sanksi tilang. Apabila seluruh administrasi persyaratan perizinan tidak ada, maka kami akan melakukan pengandangan,” tegasnya.
Comment