Dengan penerapan jalur cepat sebagai area CFD, masyarakat tetap dapat melintas melalui jalur lambat di sepanjang ruas tersebut. 

“Sehingga di jalur lambat masing-masing ruas tersebut itu dapat dipergunakan sebagai arus lalu lintas baik itu yang datang dari CCM sampai ke Pakansari maupun ke MCD itu tidak terhambat oleh kegiatan CFD,” tuturnya.

Baca Juga: Wabup Bogor Jaro Ade Harap FPP Terus Mensyiarkan Nilai Keagamaan Bagi Masyarakat

Ardian menambahkan, kendaraan dari arah sebaliknya pun masih bisa melintas tanpa hambatan berarti. 

“Sama halnya kendaraan-kendaraan yang datang dari MCD yang akan menuju ke CCM maupun ke Pakansari pun masih tetap dapat berjalan di melalui jalur lambat,” kata dia.

Lebih lanjut, Ardian menjelaskan bahwa konsep CFD yang dirancang oleh Pemkab Bogor ke depan tidak hanya sekadar kegiatan olahraga, tetapi juga akan mengusung konsep perkotaan dengan beragam aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Bahas Sinkronisasi APBD 2025 hingga RAPBD 2026, Bupati Rudy Susmanto Rakor Bersama Mendagri dan Gubernur Jabar

“Namun konsep daripada CFD kali ini keinginan dari Bapak Bupati memang ingin konsep perkotaan sehingga pada pelaksanaan CFD itu ada pelaksanaan mungkin olahraga art dan musik kemudian agrikultur kemudian nanti kuliner dan lain sebagainya,” terangnya.