KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Bea Cukai Bogor menyerahkan tersangka dan barang bukti rokok ilegal sebanyak 2.517.000 batang (tahap II) atas penyidikan tindak pidana di bidang bea cukai, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jumat (13/06/2025).

Hadir dalam giat tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Budi Harjanto, Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin, Kabid Pembinaan Satpol PP Kabupaten Bogor, Yoga serta jajaran Bea Cukai, Kejari, dan Satpol PP Kabupaten Bogor.

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Budi Harjanto menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senantiasa berkomitmen enjalankan fungsi utama sebagai community protector, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance. 

"Bea Cukai Bogor bersinergi dengan Kejaksaan Negeri dan Pemkab Bogor dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Bogor dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum dibidang cukai," ungkapnya kepada ceklissatu.com, Jumat (13/06/2025).

Baca Juga: Satpol PP Kota Bogor Sita Ribuan Rokok Ilegal Berbagai Merek

Sehubungan dengan pelaksanaan fungsi community protector, Budi Harjanto mengatakan, pada Rabu 16 April 2025 Bea Cukai Bogor telah melakukan penindakan di Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.

"Seorang tersangka yang kami amankan dalam kasus rokok ilegal ini atas nama Hamdan bin Apipudin," ucap Budi Harjanto.

"Kami amankan beserta barang bukti rokok ilegal sebanyak 2.517.000 batang sigaret kretek mesin (SKM), dan kendaraan roda dua dengan nopol F 3055 FY," beber Budi Harjanto. 

Budi Harjanto melanjutkan bahwa dari kasus tersebut jumlah potensi penerimaan negara dari cukai mencapai Rp1.877.711.840. 

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol, Rugikan Negara Rp5,3 Miliar 

Ia menegaskan, penyidik Bea Cukai Bogor telah melakukan penyidikan dan dikesimpulkan telah cukup alat bukti terjadi peristiwa tindak pidana di Bidang Cukai.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 atau 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 39 Tahun 2007 serta Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan," jelasnya.

Penyidikan tindak pidana di bidang bea cukai kali ini bukan merupakan yang pertama di wilayah Kabupaten Bogor.

Bea Cukai Bogor 2.webp
PENYERAHAN: Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Bea Cukai Bogor kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, di Aula Kejari Kabupaten Bogor, Jumat (13/06/2025). FOTO: M. AGUNG/CEKLISSATU.COM

Selama periode tahun 2024 hingga April 2025, Bea Cukai Bogor telah melakukan penyidikan di bidang cukai sebanyak lima kasus di Kabupaten Bogor, dan kasus kali ini merupakan kasus dengan temuan barang bukti terbanyak.

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Minta Jajarannya Segera Tindaklanjuti MoU dengan Kejari

"Berbagai kasus rokok ilegal yang terjadi di Kabupaten Bogor memberikan gambaran bahwa peredaran rokok ilegal ini sangat masif terjadi. Hampir di setiap kecamatan memiliki distributor dan pedagang besar yang menyuplai pedagang-pedagang eceran, baik warung maupun di pasar," jelasnya.

Senada, Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin mengungkapkan bahwa Jaksa peneliti di Kejari Kabupaten Bogor telah menyatakan berkas perkara pidana atas nama tersangka Hamdan bin Apipudin sudah lengkap (p-21) sesuai dengan surat P-21 nomor B-2098/M.2.18/Ft.3/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.

"Sehingga hari ini dilaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti berupa rokok ilegal sejumlah 2.517.000 batang serta kendaraan roda dua dari Bea Cukai Bogor kepada JPU Kejari Kabupaten Bogor," terangnya.

Maka itu, dibutuhkan sinergi yang baik dan berkesinambungan antara Bea Cukai, Kejaksaan Negeri, TNI, Polri dan Pemerintah Daerah (Satpol PP). 

Baca Juga: Perkuat Sinergi dengan Kejari, Wali Kota Bogor Dedie Rachim Lakukan Ini

"Dengan adanya Kerjasama yang kuat antar instansi, diharapkan mampu mempersempit dan menghilangkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bogor," pungkasnya.