BOGOR, CEKLISSATU - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah menegaskan, pihaknya bakal memberi sanksi kepada kades yang viral tengah asyik bergoyang dan sawer biduan dangdut.
"(Sudah pasti) sanksi, sanksi administrasi ya," jelas Renaldi saat dihubungi wartawan, Selasa 09 Agustus 2022.
Baca Juga : Viral Aksi Nyeleneh Seorang Kades Nyawer Biduan Dangdut di Sukajaya
Namun, kata dia, dirinya mengaku belum mendapatkan informasi soal viralnya aksi kepala desa di wilayah Sukajaya yang tengah asyik bergoyang dan sawer biduan dangdut tersebut.
"Saya belum terima laporan itu, nanti saya kroscek dulu," katanya.
Sebelumnya diketahui, sebuah video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan aksi goyang dan sawer biduan dangdut yang diketahui dilakukan kepala desa di wilayah Kecamatan Sukajaya, viral di media sosial.
ERUL
Comment