BOGOR, CEKLISSATU - Sebanyak 31 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil dibongkar oleh Polres Bogor bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN-K) Bogor dan unsur Pemerintah Kabupaten Bogor
Berbagai kasus itu berhasil dibongkar dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2022 yang digelar pada 16 November sampai 25 November 2022 lalu
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bogor yang merupakan operasi cipta kondisi menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 mendatang
Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra mengatakan, kegiatan Operasi Antik Lodaya dilaksanakan mulai 16 November sampai 25 November 2022.
Baca Juga : Mantan Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan Meninggal Dunia
“Sebanyak 40 orang tersangka berhasil diamankan, 37 di antaranya adalah laki-laki dan 3 di antaranya adalah perempuan,” ujar Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra, Jumat 2 November 2022.
Hasilnya, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Sebanyak 87,78 gram, ganja 21,97 gram, dan tembakau sintetis 428, 19 gram
Modus operandi yang dilakukan para tersangka pun bermacam-macam. Mulai dari sistem tempel dan ada pula melalui sistem COD atau bertemu langsung dan melalui sistem online atau media sosial.
“Modus operandi dari masing-masing kasus tersebut bermacam-macam,” imbuhnya.
"Jaringan peredaran para tersangka masih seputar Kabupaten Bogor meliputi di 17 kecamatan," Sambungnya
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham menuturkan, selain barang bukti narkoba, petugas juga berhasil menyita satu pucuk senjata jenis air soft gun dari salah satu tersangka yang diamankan
"Senjata itu alasannya digunakan untuk berjaga-jaga," katanya
Menurutnya, sebagian tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama dan selama bulan November itu menjadi pengunhkapan kasus terbesar sepanjang tahun 2022
"Sebagian sudah pernah kami tangkap dengan kasus dan jaringan yang sama," ujar Ilham.
Alasan mereka kembali melakukan perbuatan yang sama karena faktor ekonomi. Sementara alasan bagi pengguna untuk menenangkan diri dan menambah stamina saat beraktivitas.
"Kami bersama BNNK Bogor akan terus menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika terutama menjelang tahun baru ini," Pungkasnya
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan berbagai macam pasal mulai dari 114 ayat 1 dan 2, 112 ayat 1 dan 2 maupun pasal 111 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 13 tahun pidana dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliiar
Comment