JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas memberantas praktik alih sewa kios ilegal di sejumlah pasar dan lokasi binaan. 

Melalui pengawasan ketat bersama Perumda Pasar Jaya, Pemprov DKI memastikan pengelolaan kios berjalan transparan dan adil bagi pedagang kecil.

Dari temuan di sejumlah lokasi, terdapat praktik penyalahgunaan penyewaan kios kepada pihak ketiga.

Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Fahrizal Irfan mengatakan, setiap bentuk penyewaan kembali atau alih sewa kios kepada pihak lain tanpa izin resmi merupakan pelanggaran.

Baca Juga: Tarif Sewa Kios UMKM di Blok M Melonjak, Gubernur DKI Siap Ambil Alih Pengelolaan

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 9 ayat (3) huruf c, serta Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha (PPTU) yang ditandatangani antara pedagang dan Perumda Pasar Jaya. 

Karena itu, ia menegaskan Perumda Pasar Jaya berkomitmen penuh menjaga ketertiban pengelolaan pasar serta melindungi kepentingan pedagang sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. 

"Ketentuan ini dengan tegas melarang pengalihan, penyerahan maupun penyewaan kios kepada pihak lain dalam bentuk apa pun," katanya dalam keterangannya, Minggu (19/10/2025).

Baca Juga: Petani di Tulang Bawang Minta Dinas Pertanian Menutup Kios Pupuk yang Menjual Diatas HET

Ia melanjutkan, terkait dengan adanya dugaan penyewaan kios secara ilegal di Pasar Pramuka, Perumda Pasar Jaya menegaskan hal itu dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Oknum-oknum itu bertindak di luar ketentuan dan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan resmi dari manajemen Perumda Pasar Jaya.

Menurut Irfan, tindakan para oknum itu jelas tidak mencerminkan kebijakan dan prinsip perusahaan. 

Baca Juga: Perumda Pasar Pakuan Jaya dan Perumda Pasar Jaya Jakarta Teken MoU untuk Mengembangkan Bisnis dan Pengendalian Inflasi di Kota Bogor

Aksi alih sewa kios tersebut juga berpotensi merugikan para pedagang yang seharusnya mendapatkan hak usaha secara sah dan adil. 

Sebagai bentuk tanggung jawab, Irfan mengaku Perumda Pasar Jaya telah melakukan pengawasan dan akan terus melakukan evaluasi, serta penertiban di lapangan. 

"Termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut," ujarnya. 

Baca Juga: Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor dan RS Ummi Bogor Jalin Kerja Sama Layanan Kesehatan untuk Pegawai

Kemudian, Irfan juga mengatakan, Perumda Pasar Jaya telah mensosialisasikan dan memberi peringatan tegas kepada seluruh pedagang untuk tidak melakukan alih sewa kios kepada pihak lain. 

Ia menegaskan, Perumda Pasar Jaya tidak akan mentolerir praktik yang merugikan pedagang dan memastikan seluruh kebijakan pengelolaan pasar berjalan sesuai asas profesionalitas, keadilan serta kepatuhan terhadap peraturan. 

"Perumda Pasar Jaya akan terus perkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki tata kelola perjanjian tempat usaha dan meningkatkan transparansi pengelolaan. Ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kepercayaan publik guna mewujudkan pasar rakyat yang tertib, sehat dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha," tegasnya.

Baca Juga: Revitalisasi Lima Pasar Tradisional DKI Dimulai, Rano Karno: Pasar Minggu Bakal Disulap Jadi Hunian Modern  

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo. 

Ia menyatakan telah menemukan praktik penyalahgunaan izin sewa kios di Pasar Barito, Jakarta Selatan. 

Dari total 158 kios, eksistingnya sebanyak 93 di antara atau sekitar 58,9 persen, dikuasai sejumlah pedagang.

Ratu mencontohkan, di lokasi binaan itu ada satu pedagang yang bisa menguasai 10-15 kios. 

Baca Juga: IHSG Anjlok dan Nilai Tukar Rupiah Melemah Pasca Aksi Unjuk Rasa, Begini Respon Pemerintah

Kemudian, kios yang dikuasai seolah milik pribadi itu, disewakan kembali oknum tersebut kepada pedagang kecil lainnya.

"Penyalahgunaan alih sewa kios ini jelas merugikan pedagang kecil. Yang semestinya berkontrak langsung dengan PPKUKM, jadi berkontrak dengan mereka yang memonopoli hak sewa kios," ujarnya.

Untuk mengakhiri praktik semacam ini, Ratu menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mengembangkan Sentra Fauna Lenteng Agung. Kawasan ini akan menjadi pusat perdagangan fauna yang lebih tertata dan berkeadilan bagi seluruh pedagang.

Ratu menuturkan, pemerintah membuka kesempatan bagi pedagang Pasar Barito untuk berkolaborasi mengembangkan sentra baru tersebut. 

Baca Juga: Menelusuri Aktivitas Pasar Leuwiliang: Hidup yang Tak Pernah Tidur di Jantung Bogor Barat

Sebagai bentuk dukungan, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan paket insentif, mulai dari bebas sewa kios selama enam bulan pertama, kemudahan izin usaha, hingga pendampingan manajemen dan akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil.

"Sentra Fauna Lenteng Agung kami desain agar menjadi rumah baru bagi pedagang," imbuhnya.

Ia berharap, langkah ini bisa membuka lembaran baru dalam tata kelola perdagangan fauna di Jakarta menjadi lebih tertib, adil dan memberikan ruang tumbuh bagi pedagang kecil. 

Baca Juga: Sampaikan Aspirasi Sempat Lakukan Long March, Relokasi Pedagang Pasar Bogor Ditunda Hingga Lebaran

Lokasi baru yang disiapkan juga dipastikan lebih bersih, aman dan nyaman bagi pengunjung maupun hewan peliharaan.

"Kami berkomitmen menciptakan ekosistem dagang yang sehat. Jadi mari kita bangun Sentra Fauna Lenteng Agung bersama-sama," tutupnya.