BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) meminta agar perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor tambang dan batubara untuk segera melengkapi izin legalitas perusahaannya

“Para pengusaha yang ilegal segera untuk melegalkan. Yang legal dan belum memenuhi persyaratan maka segera,” ungkap Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, usai melakukan sosialisasi pelayanan perizinan di Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Rabu 18 Desember 2023

Pemerintah sendiri akan melakukan inventarisir perusahaan di daerah dan memberikan tenggang waktu sekitar 3 hingga 4 bulan.

Baca Juga : Helikopter Jatuh Timpa Panti Asuhan, Mendagri Ukraina Tewas

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga meminta masyarakat untuk melapor ke aparat penegak hukum jika menemukan pengusaha tambang ilegal yang tidak memiliki izin

“Kalau ada yang menggali di wilayah masyarakat tanya saja izinnya, PT apa ini. Jadi saya meminta bantuan masyarakat untuk memonitor dan mengawasi,” jelasnya

Kedepan, pihaknnya juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) meski secara aturan, perusahaan ilegal tersebut bisa saja ditutup bahkan dipidanakan.

“Kami akan membentuk satgas, tapi kalau secara aturan bisa saja ditutup. Bukan saja di tutup tapi bisa dipidanakan dengan melapor ke APH (Aparat Penegak Hukum),” terangnya

Ia menyebut, saat ini masih banyak pengusaha tambang yang mengeruk kekayaan alam Jawa Barat tanpa memiliki izin.

“Di kabupaten Bogor itu 93 yang legal itu tapi yang ilegal juga banyak dan itu harus dilaporkan,” tandasnya

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanuddin berharap agar, perusahaan itu taat terhadap hukum yang berlaku.

“Mereka harus taat hukum seperti yang disampaikan oleh pak wakil gubernur tadi,” ujarnya