"Setahu saya tugas MK itu, kira kira logika gak mengawal undang-undang dasar 1945 dengan mengadili UU yang tidak sesuai dengan UU 1945," tuturnya.
"Dan ini yang memang juga muncul perdebatan menafsirkan, MK ini tugasnya menafsirkan. Saya pikir di sini yang menjadi polemik putusan MK ini," terang dia.
Maka itu, dalam polemik putusan MK yang akan memisahkan pemilu nasional dan daerah dinilai sangat ambigu. Karena hal tersebut bukan penyelesaian masalah krusial yang ada pada Pemilu maupun Pilkada.