BOGOR, CEKLISSATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor melaporkan jumlah surat suara rusak yang ditemukan pada proses sortir dan pelipatan menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) dan Wakil Wali Kota Bogor 2024.

Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibie menjelaskan, bahwa total surat suara rusak untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) mencapai 47 lembar, sementara untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) sebanyak 26 lembar.  

"Rata-rata surat suara rusak terjadi karena sobek saat proses sortir dan lipat. Hal ini bisa disebabkan oleh kekakuan material surat suara atau kesalahan dari sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam proses tersebut,” jelas Habibie, Selasa 26 November 2024.

Baca Juga : Jelang Pilkada Pj Bupati Bogor Bachril Bakri Datangi Kecamatan Babakan Madang, Ini Alasannya

Habibie menambahkan, kerusakan surat suara kali ini tidak sebanyak saat Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) lalu.

Ia menegaskan, surat suara yang rusak telah dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan.

"Semua yang rusak sudah dimusnahkan dan digantikan dengan surat suara baru yang dikirimkan dari pihak provinsi. Kekurangannya telah terpenuhi," tambahnya.

Baca Juga : Sakampung Sabilulungan dan Nguriling, Cara Jitu Pj Wali Kota Bogor Tangani Kemiskinan Ekstrem, Begini Penjelasannya 

Proses distribusi surat suara ke setiap kelurahan di Kota Bogor telah selesai, dan pendistribusian ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) tengah berlangsung.

"Hari ini, surat suara sedang didistribusikan ke TPS-TPS," kata Habibie.  

KPU Kota Bogor memastikan kesiapan logistik pemilu agar pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024 berjalan lancar tanpa hambatan.  

 

 

(Febrian Batara Aditya Rahman)