BOGOR, CEKLISSATU – Belum lama ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menyebutkan, tidak menemukan bukti terkait dugaan pelanggaran oleh Caleg DPR RI, Ravindra Airlangga.

"Hasil penelusuran sampai detik ini kami tidak menemukan bukti-bukti adanya traktor yang masih terpampang stiker," ungkap Koordinator Penanganan pelanggaran dan data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Selain itu lanjut Juhdi, pihaknya sudah melakukan penelusuran dengan memeriksa beberapa orang terkait dugaan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara yang dilakukan Ravindra Airlangga.

Baca Juga : Dipanggil Bawaslu, Begini Pengakuan Lurah Bubulak Soal Dugaan Ikut Kampanye Politik Caleg DPR RI

Kemudian, Bawaslu juga sudah memeriksa Ravindra Airlangga beserta timnya terkait stiker kampanye di alat pertanian bantuan Kementerian Pertanian, yang dibagikan kepada petani di Kabupaten Bogor.

Juhdi menyebutkan, pihaknya tidak menemukan alat pertanian terpasang stiker seperti informasi yang ia terima. 

Juhdi mengatakan, tak bisa mengakses kamera pengintai atau CCTV di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor yang menjadi lokasi pembagian alat pertanian oleh Ravindra.

"Dinas tidak bisa memberikan, karena CCTV tidak bisa merekam, CCTV tersebut hanya sekedar melihat," ucap Juhdi.

Terkait foto yang beredar, menggambarkan stiker kampanye Ravindra terpasang di alat pertanian. Ia mengaku tidak bisa memastikan keasliannya, dan jika asli, dirinya belum dapat memastikan waktu pengambilannya.

"Sekarang kan foto ini gampang, apakah diedit, itu mudah, maka perlu ada penelusuran, dari penelusuran kemarin tidak ada. Artinya bukti fisik tidak ada," tegasnya.

Maka itu, Bawaslu Kabupaten Bogor menetapkan status perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan Ravindra tidak memenuhi syarat materiil dan syarat formil.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti perkara tersebut jika di kemudian hari ada pihak-pihak yang melaporkan dengan melengkapi alat bukti.

"Jika ke depan ada bukti tambahan, ada videonya, kemarin jujur saja hanya ada foto saja. Kalau ada pelapornya itu bisa dilaporkan ke Bawaslu, tapi kalau tidak ada itu tidak bisa," terang Ridwan.