BOGOR, CEKLISSATU – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, menegaskan kembali aturan yang melarang pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati untuk melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak, khususnya pada Pasal 57 ayat 1 huruf (i).
“Tempat ibadah dan tempat pendidikan tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye. Ini sesuai dengan aturan yang ada. Kecuali di perguruan tinggi dengan syarat-syarat tertentu,” ungkap Ridwan Arifin.
Ia menjelaskan bahwa meskipun kampanye di perguruan tinggi diperbolehkan, terdapat ketentuan khusus yang harus dipenuhi.
Baca Juga : Komisi I DPRD Kota Bogor Tekankan Pentingnya Netralitas ASN, Pengawasan Bawaslu dan Penyelenggaraan KPU
Berdasarkan Pasal 57 ayat 2 PKPU 13/2024, kampanye di perguruan tinggi hanya bisa dilakukan jika tidak mengganggu fungsi dan peruntukan perguruan tinggi, serta tidak melibatkan anak-anak.
Selain itu, kegiatan kampanye harus mendapatkan izin dari pihak yang bertanggung jawab di perguruan tinggi dan dilaksanakan tanpa atribut kampanye.
“Kampanye di perguruan tinggi harus sesuai dengan aturan, hanya melibatkan civitas akademika, dan dilakukan pada hari Sabtu atau Minggu,” tambahnya.
Ridwan Arifin menegaskan bahwa selain perguruan tinggi, seluruh institusi pendidikan, baik formal maupun non-formal, dilarang menjadi tempat kampanye.
Baca Juga : Komisi I DPRD Panggil KPU dan Bawaslu Kota Bogor, Ini Alasannya
Bawaslu juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi yang cukup berat.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 72 ayat (2), pelanggaran tersebut akan mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah pemilihan, jika situasi tersebut menimbulkan gangguan keamanan.
Lebih lanjut, Ridwan mengingatkan bahwa sanksi pidana juga bisa diberikan kepada pelanggar.
Berdasarkan Pasal 187 ayat 3 UU Pilkada, siapapun yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000.
Dengan peraturan yang jelas, Bawaslu berharap agar seluruh pasangan calon, tim kampanye, dan relawan menaati aturan tersebut demi terciptanya proses kampanye yang tertib dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Febrian Batara Aditya Rahman)