JAKARTA, CEKLISSATU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para calon anggota legislatif (Caleg) terpilih agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Jubir KPK, Tessa Mahardhika menyebutkan bahwa berdasarkan data yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai Kamis (18/7/2024) sebanyak 14.201 orang yang menyampaikan LHKPN dari total 20.462 caleg terpilih.

“Data LHKPN sebanyak 14.201 orang. Jadi masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN,” ungkapnya, seperti dikutip, Sabtu (20/7/2024).

Baca Juga : Pejabat Tidak Patuhi LHKPN, KPK Minta Capres-Cawapres Komitmen Memberikan Sanksi

Selain itu lanjut Tessa, KPK mengimbau kepada caleg terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN agar tidak melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum. 

Tessa juga mengingatkan bahwa caleg tepilih mesti melaporkan LHKPN sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 21 hari sebelum pelantikan. 

“KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan,” tegasnya. 

Tessa menyatakan, apabila calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN, KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak akan mencantumkan namanya dalam penyampaian nama calon terpilih.