BOGOR, CEKLISSATU – Seorang elebgram berinisial S (19), harus mendekam di Mapolresta Bogor. Lantaran, mempromosikan situs judi online melalui media sosialnya. Petugas juga mengamankan, beberapa barang bukti berupa uang yang telah diterimanya dan bukti penayangannya.


"Kasus ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 3 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008,"ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso, kepada awak media, Senin (21/10/2024)


Ia mengatakan, penangkapan selebgram tersebut bermula dari laporan yang diterima Satreskrim, di mana tersangka S diketahui menerima tawaran untuk menjadi brand ambassador situs judi online "Kerang Slot" pada April 2024. Kombespol Bismo menambahkan, tawaran tersebut memberikan S imbalan sebesar Rp 2.150.000 per dua bulan, dengan kewajiban mempromosikan situs tersebut di akun Snapgram miliknya dua kali sehari.

Baca Juga : Presiden Prabowo Subianto Resmi Melantik 48 Menteri Kabinet Merah Putih


Tersangka S memiliki akun Instagram dengan 59.000 pengikut, yang membuat promosi perjudian tersebut dapat diakses oleh banyak orang. 


"S secara sengaja mentransmisikan informasi elektronik bermuatan perjudian, yang merupakan pelanggaran hukum. Akibatnya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE dan diancam hukuman hingga 10 tahun penjara," ungkap Kombespol Bismo dalam konferensi pers yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat.


Selain menindak selebgram S, Polresta Bogor Kota juga menyatakan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian online yang marak terjadi. 


"Kami akan melakukan operasi penangkapan lebih lanjut untuk memutus mata rantai perjudian online ini sesuai dengan arahan pimpinan," ujar Kombespol Bismo.


Dihadapan petugas, pelaku yang masih profesi sebagai mahasiswi ini melakukan perbuatanya mengaku, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, diantaranya untuk membayar kosan.


Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, terutama terkait konten yang melanggar hukum. Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa guna mendukung penegakan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah Kota Bogor.


(Febrian Batara Aditya Rahman)