JAKARTA, CEKLISSATU – Pendaftaran SPMB atau Seleksi Penerimaan Siswa Baru tingkat SMP dan SMA di Jakarta jalur domisili sudah dibuka mulai hari ini, Senin (30/6/2025).
Siswa yang ingin mendaftar SPMB jalur domisili bisa mendaftar hingga 2 Juli 2025.
Pendaftaran SMPB jalur domisili adalah jalur penerimaan siswa baru yang mengutamakan kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolah.
Pendaftaran jalur domisili merupakan pengganti sistem zonasi yang ada di sistem seleksi PPDB sebelumnya.
Dalam sistim jalur domisili menggunakan alamat domisili yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik.
Jalur ini dibuka setelah sebelumnya dinas pendidikan menggelar seleksi jalur prestasi dan afirmasi.
Daya tampung sekolah negeri melalui jalur domisili lebih banyak dibandingkan dengan jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Kuota siswa dari SPMB jalur domisili adalah 50 persen dari total daya tampung setiap sekolah untuk SMP dan 35 persen untuk SMA.
Baca Juga: Kebijakan Baru SPMB Jabar 2025, Orang Tua Harus Buat Surat Pernyataan Tidak Akan Mempidanakan Guru
Berikut jadwal, ketentuan, serta kriteria penilaian seleksi jalur domisili pada SPMB Jakarta:
Jadwal Pelaksanaan
Siswa dapat memilih sekolah tujuan mereka mulai hari ini melalui laman spmb.jakarta.go.id. Pendaftaran dapat dilakukan di laman yang sama secara daring.
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 30 Juni - 2 Juli 2025 (Pendaftaran dimulai pukul 08:00 hari pertama sampai dengan pukul 14:00 di hari terakhir).
- Proses Seleksi: 30 Juni - 2 Juli 2025 (Proses Seleksi dimulai pukul 08:00 hari pertama sampai dengan pukul 14:00 di hari terakhir).
- Pengumuman: 2 Juli 2025 pukul 17:00 WIB
- Daftar Ulang: 3 - 4 Juli 2025 (Daftar Ulang dimulai pukul 08:00 hari pertama sampai dengan pukul 14:00 di hari terakhir).
Baca Juga: SPMB Online SD Dimulai, SDN 3 Cimahpar Diserbu Pendaftar
Ketentuan Pendaftaran
- Calon murid wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum mendaftar. Dokumen KK dibutuhkan untuk membuktikan domisili siswa sesuai dengan sekolah tujuannya.
- Nama orang tua dalam KK harus sesuai dengan dokumen lain. Jika berbeda, harus dibuktikan lewat akta kematian, perceraian, atau kondisi lain yang disahkan pemerintah daerah.
- Anak yang terdampak bencana dan tidak memiliki KK bisa menggunakan surat keterangan domisili selama telah tinggal di lokasi minimal satu tahun.
- KK baru yang terbit kurang dari satu tahun tetap sah digunakan jika perubahan disebabkan penambahan anggota keluarga, perpindahan, atau kehilangan dokumen. Namun, wajib dilampirkan KK lama atau surat kehilangan, dan akan diverifikasi Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dukcapil.
Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Boleh Ada Siswa Titipan Dalam Proses SPMB 2025
Kriteria Penilaian
Melansir panduan SPMB Jakarta, siswa melalui jalur ini akan diseleksi melalui empat indikator apabila pendaftar melebihi daya tampung. Indikator pertama adalah kemampuan akademik yang dinilai dari rerata nilai rapor sebesar 75 persen dan persentil rerata nilai rapor 25 persen.
Setelah itu, panitia akan mempertimbangkan kedekatan sekolah dan rumah siswa, memilih dari yang usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.