KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Merespon permintaan Gubernur Jawa Barat (Jabar) terpilih, Dedi Mulyadi yang meminta seluruh kepala sekolah agar segera menyerahkan ijazah kepada siswa yang saat ini tertahan, maka Dinas Pendidikan (Disdik) pun mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Edaran Disdik Jabar tersebut dengan Nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE, berisi Percepatan Penyerahan Ijazah jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya. Edaran ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Jawa Barat.
Surat edaran ini mengimbau percepatan penyerahan ijazah bagi siswa SMA, SMK, dan SLB yang lulus pada tahun ajaran 2023/2024 atau sebelumnya.
Tertulis dalam edaran itu, dalam rangka memastikan pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran, bahwa sebagaimana Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Dan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Persesjen Kemdikbudristek Nomor 1 tahun 2022 tentang spesifikasi teknis dan bentuk, serta tata cara pengisian, penggantian, dan pemusnahan, blanko ijazah Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah Lampiran II huruf A, angka 1, huruf h dinyatakan bahwa Satuan Pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/ kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
"Kami minta untuk melaksanakan percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB, dengan mendata, melaporkan, dan menyerahkan ijazah tahun pelajaran 2023/2024 atau tahun pelajaran sebelumnya, yang belum diserahkan kepada lulusan yang berhak menerima ijazah paling lambat tanggal 3 Februari 2025," tulis edaran yang ditandatangani Kadisdik Jabar, Wahyu Mijaya, 23 Januari 2025.
Baca Juga: Pemkot Bogor Bantu Lunasi Ijazah 235 Siswa
Selain itu, para Kepsek se-Jabar juga diminta segera berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dalam melaksanakan penyerahan ijazah yang belum tersampaikan sebagaimana yang dimaksud kepada lulusan terkait.
"Apabila sampai batas waktu sebagaimana angka 1 tidak terealisasi, maka pihak sekolah menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah, dilengkapi berita acara dari sekolah kepada cabang dinas pendidikan," lanjut edaran itu.
"Untuk sleanjutnya kepala cabang dinas menyerahkan ijazah tersebut kepada lulusan yang berhak menerima ijazah".