“Tapi tentu kita juga kan bisa melihat kalau yang dilakukan oleh guru arahnya atau indikasinya kekerasan, kan ada aturan, ada undang-undang perlindungan anak dong,” imbau Herman.
“Tapi kalau tidak dalam kontek kekerasan, misalnya spontan, begitu kan setiap orang punya gaya. Kan sekarang kekerasan bisa verbal juga. Jadi guru marah itu kan bisa dipersepsikan lain dari sisi hukum,” terang dia.
Jika memang terbukti ada guru yang melakukan tindak kekerasan terhadap siswa, maka sanksi akan langsung datang dari pemerintah provinsi.
“Ya tergantung, kalau pelanggaran disiplin ringan, kita akan kasih hukuman disiplin ringan, kalau pelanggaran disiplin sedang-sedang kalau ternyata teridentifikasi dan terbukti melanggar ketentuan disiplin berat ya, sanksi, hukumannya berat, begitu,” ungkap Herman.
Selain itu, kebijakan tersebut nantinya juga akan mengatur terkait pola penyelesaian jika terjadi kesalahpahaman antara orang tua dengan guru dalam pola mendidik siswa di sekolah.
Penyelesaian akan dilakukan melalui musyawarah bersama antara orang tu, sekolah, Dinas Pendidikan dan Inspektorat sehingga jika guru teridentifikasi melakukan pelanggaran maka domainnya akan cukup dengan pembinaan dari pemerintah daerah.