CIANJUR, CEKLISSATU - Sebuah video memperlihatkan aksi seorang pria atau pendaki menyalakan smoke bomb atau bom asap di Puncak Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat, viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun @gedepangrango.ku di media sosial Instagram, pada Kamis 23 Februari 2023 hingga viral.
Aksi pria yang menyalakan smoke bomb itu terjadi pada Minggu 19 Februari 2023. Belakangan diketahui bahwa aksi itu tidak hanya dilakukan oleh satu pria saja.
Mereka menyalakan smoke bomb tersebut berkali-kali sehingga mengganggu pendaki yang lain. Alhasil, kepulan asap tebal berwarna hijau itu mengakibatkan polusi di puncak Gunung Gede Pangrango.
Menanggapi hal ini, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) sudah mengantongi identitas pendaki yang menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede Pangrango beberapa waktu lalu.
"BBTNGGP telah mengambil langkah cepat untuk melakukan penelusuran terhadap pelaku di beberapa akun media sosial dengan hasil telah diketahui identitas oknum pendaki tersebut," kata Humas Balai Besar TNGGP, Agus Deni, Sabtu 25 Februari 2023.
BBTNGGP mengecam tindakan pelaku menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede Pangrango itu.
"BBTNGGP sudah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Deni menegaskan aksi menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede Pangrango itu merupakan aksi yang tidak patut ditiru dan melanggar ketentuan peraturan.
Gunung Gede Pangrango merupakan salah satu kawasan konservasi alam yang di dalamnya terdapat zona pemanfaatan untuk aktivitas wisata.
Pengelolaan wisata di BBTNGGP, khususnya pendakian telah ditetapkan beberapa peraturan yang tertuang dalam Surat Izin masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) salah satunya karangan aktivitas yang mengganggu ekosistem flora dan fauna.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Ketentuan pidana pasal 40 ayat (4) menyatakan barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap kawasan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp50 juta.