JAKARTA, CEKLISSATU -- Guna mengutamakan aspek keselamatan, Dirjen Perhubungan Darat mengingatkan semua perusahaan angkutan umum khususnya bus pariwisata pada periode angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), agar melakukan uji berkala hingga pengecekan kondisi bus sebelum digunakan.
Itu dilakukan karena belum lama ini terjadi sejumlah kasus kecelakaan yang melibatkan buas pariwisata.
Di antaranya insiden kecelakaan bus di Tol Pandaan-Malang pada Senin (23/12/2024) yang mengakibatkan empat orang asal Bogor meninggal dunia. Kemudian kecelakaan di tol Cipularang Km 80 dan Km 92, pada Kamis (26/12/2024).
Baca Juga : Harapan Zaki Ubaidillah, Atlet Dari Pulau Garam yang Masuk Tim Utama Pelatnas PBSI
Plt Dirjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani menyatakan keselamatan adalah hal yang tidak bisa ditawar.
"Wajib bagi PO bus melakukan uji berkala kendaraan, kemudian harus dilakukan pengecekan ulang kondisi kendaraan sebelum digunakan," ungkapnya, seperti dikutip pada Jumat (27/12/2024).
Menurutnya, armada yang dioperasikan harus berizin serta laik jalan. Pihaknya meminta PO Bus harus memerhatikan jam kerja pengemudi dan menyediakan sopir cadangan.
Berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sekitar 80 persen kecelakaan pada angkutan umum terjadi akibat kelelahan pengemudi.
Baca Juga : Menkum:SK Kepengurusan PMI Jusuf Kalla Belum Dikeluarkan
Selain itu, penyebab lainnya di antaranya perilaku pengemudi, seperti melampaui batas kecepatan, ceroboh saat berkendara, lalai mengecek kondisi kendaraan, melanggar aturan lalu lintas, dan lainnya.
"Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut," tegasnya.
"Pengemudi jangan sampai memaksakan berkendara apabila dalam kondisi lelah atau mengantuk karena hal itu bisa membahayakan," lanjutnya.
Baca Juga : Siap Sambut Pergantian Tahun, Okupansi Luminor Hotel Bogor Capai 50 Persen
Mengingat ini merupakan momen libur panjang dan sebagian besar masyarakat pergi berlibur, ia juga mengimbau para pelaku usaha objek wisata untuk menyiapkan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi.
Menurutnya, untuk kendaraan angkutan barang, selain telah dilakukan pembatasan waktu operasionalnya pada momen libur akhir tahun.