BOGOR, CEKLISSATU - Jalan tol telah menjadi jalur bebas hambatan yang sangat diandalkan oleh para pengendara untuk menghindari kemacetan. Di Indonesia, jalan tol pertama yang memulai tren ini adalah Tol Jagorawi, yang mulai dibangun pada masa pemerintahan Soeharto.
Tol Jagorawi, singkatan dari Jakarta Bogor Ciawi, telah menjadi rute yang sering digunakan oleh pengendara, terutama saat musim liburan untuk berwisata ke Puncak, Bogor. Namun, sebelum jalan tol ini menjadi kenyataan, ada sejarah yang menarik di baliknya.
Awalnya, ide pembangunan jalan tol pertama muncul pada tahun 1955 ketika Walikota Jakarta, Sudiro, mengusulkan konsep jalan berbayar sebagai sumber tambahan dana pembangunan.
Baca Juga : Rencana Kenaikan Tarif Tol Jagorawi
Namun, usulan tersebut ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara (DPRDS), yang merasa bahwa jalan tol dapat menghambat lalu lintas.
Pengumpulan tarif jalan tol sebenarnya sudah diterapkan pada zaman kolonial Belanda, sehingga konsep ini dianggap kuno. Sudiro mencoba lagi pada tahun 1956, namun usulannya kembali ditolak.
Pada tahun 1960, Ir Sutami sebagai Menteri Pekerjaan Umum mengusulkan ide serupa kepada Presiden Soeharto. Ia merasa bahwa dengan bertambahnya jumlah kendaraan, kemacetan semakin sering terjadi. Ide ini menjadi dasar bagi pembangunan jalan tol, yang dimulai pada tahun 1973 dan diresmikan pada 9 Maret 1978.
Pembiayaan pembangunan Tol Jagorawi didapatkan melalui pinjaman dari USAID (United States Agency International Development) atau Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat, sejumlah 28,6 juta dolar AS atau setara Rp5,5 miliar pada kurs saat itu. Pemerintah juga memberikan dana sebesar 10,3 juta dolar AS atau setara Rp2 miliar.
Proyek pembangunan Tol Jagorawi ini juga menciptakan PT Jasa Marga, perusahaan yang mengelola jalan tol di Indonesia, didirikan pada 1 Maret 1978. Dengan demikian, pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol dapat dilakukan secara mandiri tanpa membebani anggaran pemerintah.
Dua minggu sebelum peresmian Tol Jagorawi, pada 25 Februari 1978, diterbitkan Peraturan Pemerintah No 14 tahun 1978, yang mengatur tentang penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk pendirian perusahaan yang khusus mengurusi dan mengelola infrastruktur jalan raya.
Sejak saat itu, jalan tol telah menjadi tulang punggung transportasi di Indonesia, memberikan alternatif yang lebih cepat dan efisien bagi para pengendara.