“Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung keselamatan bersama. Selain membahayakan perjalanan kereta api, perlintasan liar juga membahayakan masyarakat pengguna jalan. Kami juga terus mengajak masyarakat untuk tidak membuat perlintasan ilegal demi keselamatan bersama,” tambahnya.

Penutupan perlintasan liar ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94, yang menyatakan bahwa:

Baca Juga: KA 1459 Tertemper Truk Box di Perlintasan Resmi JPL 26 – Jalur KA Sempat Terganggu, Tidak Ada Korban Jiwa

"Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin dari penyelenggara perkeretaapian wajib ditutup," ujarnya.

KAI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menaati aturan yang berlaku dan hanya melintasi rel kereta api di perlintasan resmi yang telah dilengkapi perlengkapan keselamatan.