BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Pemkot Bandung bersama tim terpadu menertibkan plang liar di kawasan sekitar Stadion GBLA (Gelora Bandung Lautan Api) setelah sedikitnya tiga pihak mengklaim lahan milik pemerintah daerah.
Penertiban plang liar itu dilakukan untuk mengamankan aset Pemkot Bandung seluas puluhan hektare Stadion GBLA dari klaim sepihak yang berpotensi merugikan pemerintah dan masyarakat.
Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Rustaman mengatakan, luas keseluruhan lahan milik Pemkot Bandung di sekitar Stadion GBLA Pemkot mencapai 30 hektare.
Baca Juga: Amankan Aset, Pemkot Bandung Bakal Pagar Kawasan GBLA
Dari jumlah itu, sekitar 20 hektare yang berada di sisi selatan stadion masih berupa sawah dan lahan kosong.
"Lahan ini dulunya diperuntukkan untuk kawasan pendukung persawahan. Namun demikian karena lokasi ini strategis dan juga semakin berkembang di Gedebage. Jadi banyak yang mengklaim klaim sepihak. Pasang-pasang plang. Kita bongkar dan beberapa titik dipasang kembali ke plang tanah milik Pemkot," kata Herman, Selasa (30/9/2025).
Tim terpadu yang terdiri dari BKAD, pihak kecamatan, kelurahan, Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kesehatan, serta sejumlah dinas lainnya turut dilibatkan dalam penertiban ini.
Baca Juga: Mahasiswa Geruduk DPRD Jabar, Desak Reformasi Polri dan Tuntut Perampasan Aset
"Kami bekerja berdasarkan surat perintah dari pimpinan. Semua plang liar dibongkar dan diganti dengan plang resmi bertuliskan ‘Tanah Milik Pemkot Bandung’," jelasnya.
Ia memastikan sebagian besar lahan tersebut sudah bersertifikat atas nama Pemkot Bandung.
"Proses pengadaan lahan ini dilakukan pada 2010 hingga 2012. Untuk lahan inti Stadion GBLA sudah selesai balik nama menjadi milik Pemkot, sedangkan lahan di sekitarnya sedang dalam proses sertifikasi di BPN dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri," ujarnya.
Baca Juga: Ini Sosok Sofiana Yusuf, Bobotoh Asal Bogor yang Tewas di Stadion GBLA
Ia meminta masyarakat untuk aktif berkomunikasi dengan aparat kewilayahan jika menemukan ada pihak yang mencoba mengganggu atau memasang plang liar di lahan Pemkot.
"Kami berharap warga segera melapor supaya bisa cepat kami tindaklanjuti sebelum menjadi masalah hukum," katanya.
Menurut Herman, tindakan memasang plang kepemilikan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah, tetapi pihaknya mengutamakan penyelesaian secara persuasif.
Baca Juga: Perumda Tirta Pakuan Kolaborasi dengan Perusahaan Swasta, Dedie Rachim: Optimalisasi Aset
"Kalau mengacu ke pasal hukum, itu bisa dianggap penyerobotan tanah. Namun kami lebih mengedepankan dialog dan pendekatan baik-baik," tegasnya.
Ia menambahkan, kasus serupa juga ditemukan di beberapa lokasi lain di Kota Bandung dan akan ditangani secara bertahap sesuai prioritas dan ketersediaan personel.