JAKARTA, CEKLISSATU -- Tiga menteri yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
SE tersebut bernomor 2 tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1 1s20 ISJ. Dalam SE yang ditandatangani di Jakarta 20 Januari 2025 itu, libur sekolah hanya berlaku di awal Ramadan.
Yang dimaksud libur di awal Ramadan yaitu pada tanggal 27-28 Februari, kemudian tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025.
"Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan," bunyi surat edaran tersebut, seperti dikutip pada Selasa (21/01/2025).
Setelah itu, proses belajar mengajar dilanjutkan kembali pada tanggal 6 hingga 25 Maret 2025.
"Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan," tulis edaran itu.
Baca Juga: Terkait Kebijakan Libur Sekolah selama Bulan Ramadan, Disdik Kota Bogor Siapkan Program Positif
"Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama," lanjut edaran tersebut.
Diketahui, sebelumnya wacana pemerintah akan meliburkan sekolah selama satu bulan penuh saat Ramadan tahun 2025 pertama kali disampaikan Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i.
Dia membenarkan bahwa memang ada wacana untuk kembali menerapkan kebijakan yang sempat diterapkan di era Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Baca Juga: Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1446 Hijriah Jatuh Pada 1 Maret 2025
Libur sebulan pada masa Ramadan bagi sekolah dan kampus sudah pernah diterapkan di Indonesia. Menurut sejarah, libur diterapkan pada zaman kolonial Belanda dan Orde Lama.
Pada era Orde Baru ditiadakan, lalu berlaku lagi pada era Presiden Gus Dur. Lalu ditiadakan lagi hingga kini. Selama libur sebulan, sekolah bisa memberlakukan pesantren kilat.