BOGOR, CEKLISSATU -- Polres Bogor berhasil mengungkap identitas mayat yang ditemukan di kawasan Pamijahan Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu yang diduga adalah korban pembunuhan.
Dikabarkan bahwa pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB unit Satreskrim Polres Bogor melakukan penahanan terhadap tersangka pembunuhan mayat yang ditemukan di Pamijahan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
Lokasi penemuan mayat tepatnya ada di Kampung Pajangan Desa Cibunian Pamijahan, Cibungbulang.
Baca Juga : Empat Pelaku Pencurian dan Pembunuhan di Pamijahan Bogor Ditangkap Polisi, Begini Motif Para Tersangka
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menyebutkan, pelaku pembunuhan berinisial FLW ditangkap pada Selasa (19/11/2024).
"Hasil pemeriksaan pelaku atau tersangka ia mengaku awalnya memposting di grup gadai motor di aplikasi facebook memakai handphone dan akun milik tersangka. Setelah itu tersangka dihubungi oleh korban berinisial MR lewat massenger, dan berlanjut ke WhatsApp," ungkapnya.
Kemudian menggadaikan motor tersebut beserta STNK selama satu Minggu dengan dana yang tersangka butuhkan sebesar Rp8 juta, kemudian korban MR setuju dan mengirimkan lokasi rumahnya.
Setelah tiba di rumah korban, pelaku melakukan negosiasi dengan ada permintaan dari korban untuk menunjukan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor). Sebelumnya tersangka melalui WhatsApp sudah sepakat hanya meninggalkan motor dan STNK saja. Setelah itu korban belum mau memberikan uangnya.
Baca Juga : Korban Bencana Alam di Desa Situ Ilir Cibungbulang dan Desa Cimayang Pamijahan Bogor Dapat Bantuan
"Hasil pemeriksaan polisi terhadap pelaku, motif tersangka ingin mengambil motor milik pacarnya tersangka yang digadaikan kepada korban sebesar Rp8 juta. Dan modusnya tersangka memukuli korban, dan melakukan percobaan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban sebanyak empat kali sampai meninggal dunia," bebernya.
Kepolisian menetapkan Pasal yang diterapkan kepada pelaku atau tersangka di antaranya Tindak Pidana Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa (nyawa) orang lain, dan atau Tindak Pidana Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa (nyawa) orang lain;
Dan atau Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati.