BOGOR, CEKLISSATU -- Terduga pelaku tindak pidana penganiayaan di kawasan Cibinong dengan membawa senjata tajam jenis golok, akhirnya ditangkap jajaran Polsek Cibinong.
Disebutkan bahwa penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut yaitu pada Sabtu (09/11/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo menjelaskan bahwa pada Senin (07/10/2024 )sekitar pukul 05.00 WIB di dalam lingkungan RSUD Cikaret Kecamatan Cibinong, diduga terjadi tindak pidana penganiayaan kepada dua orang menggunakan Sajam.
Baca Juga : Kala Menteri Kebudayaan Fadli Zon Mampir di Kantor PWI
"Dimana kedua korban tersebut bekerja sebagai security, dari adanya Laporan tersebut Kanit Reskrim beserta dua orang anggota lainnya melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Dan pada tanggal 09 November 2024 pukul 02.00 WIB, pelaku yang sedang nongkrong dengan teman nya berhasil ditangkap beserta barang bukti. Dan langsung dibawa ke Polsek Cibinong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, pelapor atau korban yaitu W (44). Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa golok berukuran 32 cm dengan sarung berwarna merah. Serta satu unit motor Honda Scoopy warna coklat hitam.
Baca Juga : Pergantian Antar Waktu, Agus Salim Gantikan Rudy Susmanto di DPRD Kabupaten Bogor
"Pelaku sudah ditangkap di Polsek Cibinong, kini menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.