KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Polsek Cileungsi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan atau pengoplosan bahan bakar gas LPG bersubsidi, di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Minggu (09/02/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Cileungsi, Kompol H. Edison memimpin langsung penggerebekan melalui penyelidikan langsung di lapangan.
Kompol Edison mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya terkait dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar gas LPG bersubsidi.
"Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Di sana, kami menemukan ratusan tabung gas 3 kg dan 12 kg di halaman belakang sebuah rumah," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/02/2025).
Baca Juga: Polisi Cek TKP Diduga Tempat Penyuntikan LPG 3 Kg di Wilayah Cigombong Bogor, Berikut Ini Hasilnya
"Kami juga menemukan 49 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang sedang dipindahkan isinya ke tabung gas LPG 12 kg dengan menggunakan alat berupa pipa besi modifikasi dan beberapa batu es," bebernya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih berstatus DPO. Pihaknya juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Identitas pelaku dan tersangka yang telah diamanankan di antaranya SDR (30), YS (53), LS (61) dan AR (DPO), CL (DPO), HD (DPO).
Kemudian barang bukti 123 buah Tabung Gas 12 Kg, 352 buah Tabung Gas 3 Kg Bersubsidi, 47 pipa modifikasi dan satu buah timbangan digital.
Baca Juga: Dorong Revisi Pergub Tentang Gas LPG 3 Kg, DPRD: Optimalkan Pengawasan
Kompol Edison juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi.
"Gas LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Jangan sampai kita mengambil hak mereka," pungkasnya.
Pasal yang disangkakan Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan bakar Gas dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah Sebagaimana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 (enam) Tahun Penjara.