KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Belum lama ini ramai di media sosial Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi menyoroti keberadaan tambang ilegal di beberapa daerah di Jawa Barat, di antaranya di Kabupaten Subang. Bagaimana dengan daerah lain? misalnya di Kabupaten Bogor.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi menyebutkan bahwa kalau kita akan mengelaborasi masalah pertambangan liar, lebih khusus di Kabupaten Bogor, akan banyak variabel harus dijadikan obyek analisis.
"Dari mulai faktor banyaknya fenomena penambangan liar, siapa yang terlibat dalam penambangan liar, dan apa dampak dari terjadinya penambangan liar," ungkap Yusfitriadi kepada ceklissatu.com.
Pertama, kata Yusfitriadi, fektor fenomena penambangan liar. Ada beberapa faktor sehingga terjadinya penambangan liar, seperti masalah ekonomi, ketidakhadiran pemerintah, dan kelemahan penegakan hukum.
Baca Juga: Polsek Cileungsi Monitoring hingga Pengamanan Perayaan Ibadah Imlek di Dua Klenteng
Kedua, yang terlibat dalam penambangan liar. Terkadang yang terlibat dalam penambangan liar bukan masyarakat setempat, namun melibatkan masyarakat luar daerah, pengusaha-pengusaha tambang ilegal yang berasal dari luar daerah.
"Selain itu sering sekali kita mendengar adanya backup dari aparat, maupun aparatur pemerintah. Sehingga bisa dengan nyaman mereka melakukan penambangan liar," tuturnya.
Ketiga, dampak penambangan liar. Sudah menjadi informasi umum dampak penambangan liar terhadap ekosistem lingkungan sosial. Dari mulai rusaknya alam, banjir, tanah longsor, kekeringan, hingga abrasi gunung.
"Yang sangat miris adalah daerah pascatambang yang ditinggalkan begitu saja, sehingga menimbulkan banyak kecelakaan yang dialami oleh masyarakat. Sehingga harus ada solusi kongkrit dan cepat dari pemerintah untuk mengatasi penambangan liar," tegas Yusfitriadi.
Baca Juga: Hari Terakhir Libur Panjang, Lalu Lintas di Jalur Puncak Bogor Lengang, Polisi Berlakukan Ini
Selain itu Yusfitriadi menyatakan, Pertama, diperlukan verifikasi data. Pemerintah harus segera mempunyai data base dari semua variabel tentang penambang liar. Seperti lokasi mana saja, bentuk obyek tambang, siapa saja yang terlibat dan bagaimana dampaknya.
Kedua, penegakan hukum, dinyatakan liar karena tidak memiliki izin tambang artinya ilegal, maka pemerintah harus berani menghentikan penambangan liar dan memberikan hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Ketiga, kerjasama dengan perusahaan tambang yang legal. Misalnya antam BUMN milik pemerintah, harus memiliki kepedulian sehingga difasilitasi kerjasama oleh pemerintah untuk mengkaji dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Sehingga outputnya sangat mungkin adanya regulasi yang memayungi perusahaan-perusahaan yang selama ini melakukan proses penambangan secara illegal.
Baca Juga: Warga Tangkap Ular Sanca 3 Meter di Pasar TU Kemang
"Keempat, rekontruksi BUMD tambang (PPE). Jika PPE akan dipertahankan sebagaimana fungsinya, maka segera direkontruksi dan direvitalisasi, sehingga bisa mengatasi permasalahan penambang liar tersebut. Misalnya melalui kerjasama," ucap Yusfitriadi.
Kelima, penegakan hukum. Ketika berbagai formulasi termasuk regulasi sudah dihadirkan oleh pemerintah, namun masih banyak yang melanggar.
"Maka pemerintah harus berani menegakkan hukum, termasuk bagi aparat yang terlibat dalam penambang liar tersebut," pungkasnya.