CIANJUR, CEKLISSATU - Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat akhirnya mengungkap kasus tewasnya KU (23) warga Bogor yang ditemukan tewas di penginapan Sarongge, Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat, pada bulan Februari 2023. Korban ternyata tewas ditangan AS (23), pria sesuka sesama jenis yang sebelumnya korban marah saat memaksa pelaku berhubungan intim namun menolak.
Menurut Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, sebelumnya korban menelpon pelaku untuk curhat, dan sudah disiapkan penginapan oleh korban. Kemudian keduanya, lanjut Doni, minum miras bersama, namun korban mulai meraba kemaluan pelaku dan mengajak berhubungan intim. Pelaku menolak dan korban marah kemudian mencekik pelaku.
Baca Juga : 6 Juta Motor BBM Jadi Kendaraan Listrik Diklaim Menghemat Uang Negara Rp 3 Triliun
“Korban mencekik pelaku sampai tidak bisa bernafas dan pelaku menendang kemaluan korban dengan dengkul akhirnya pelaku gantian mencekik korban hingga tidak bernafas diatas kasur,” ungkap Doni.
Pelaku kemudian sempat mencari di google agar kematian korban ditemukan seperti bunuh diri, pelaku memeriksa tas korban dan ditemukan pisau kater. Pelaku sambung Doni, menyayat tangan korban di kamar mandi..
Selain dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curat) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pelaku kata Doni juga dijerat pasal 340 KUHP karena pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Kita jerat pasal 340 KUHP karena pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tutup Doni