JAKARTA, CEKLISSATU - Kongres Pemuda Indonesia (KPI) melaporkan hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut terkait putusan yang memenangkan perkara Partai Prima dan meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
"Pada hari ini kita melaporkan resmi Majelis Hakim yang memutus, mengadili dan memeriksa perkara Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst," kata Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin 6 Maret 2023.
Pitra menilai majelis hakim telah keliru dalam memahami dan menafsirkan terkait dengan kewenangan mengadili Pengadilan Negeri atas perkara Aquo yakni kompetensi absolut. Sebab, yang berhak mengadili terkait perkara Pemilu ialah PTUN dan Bawaslu RI.
"Kami menilai di dalam amar putusan tersebut yang telah kami peroleh dari SIPP, Pengadilan Jakpus telah melampaui kewenangan mengadili pengadilan Negeri Jakpus, dimana kompetensi absolut-nya itu lebih berwenang PTUN Jakarta, dan Bawaslu RI, dan mengenai hasil pemilihan umum kalau pun ada sengketa hasil pemilu itu ke MK bukan PN Jakpus," ujarnya.
"Jadi mana ada kaitan PN Jakpus mengadili persoalan parpol, itu adalah kewenangannya administrasi negara, yaitu kewenangan PTUN," sambungnya.
Laporan tersebut, tertuang dalam Nomor penerimaan 0405/III/2023/P. Pitra meminta KY untuk mengusut hakim yang memutuskan perkara tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.
Baca Juga : Dinilai Tak Masuk Akal, Mahfud MD Dorong KPU Banding Soal Penundaan Pemilu
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis 2 Maret 2023.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis 2 Maret 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Atas keputusan itu, Partai Prima mengajukan gugatan secara perdata ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022. Dan hasilnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.