JAKARTA, CEKLISSATU -- Belum lama ini, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan tersebut mencakup 9,4 juta penerima. Di antaranya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan," ungkap Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Rp50 T untuk THR ASN 2025, Presiden Prabowo: Sedang Diatur
Diketahui, THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
Bagi ASN daerah, tunjangan kinerja disesuaikan berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Adapun bagi pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
"Semoga kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran," terang Prabowo Subianto.