BANDUNG, CEKLISSATU.COM -- Polres Cimahi berhasil menangkap lima orang yang diduga berpura-pura menjadi debt collector dan kerap beraksi di wilayah Cimahi dan Lembang.
Menurut keterangan polisi, para pelaku biasanya melancarkan aksinya dengan cara nongkrong di warung kopi di pinggir jalan sambil memantau kendaraan bermotor yang melintas.
Saat melihat target yang dianggap cocok, mereka berpura-pura menjadi penagih utang atau debt collector untuk menakuti korban.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Adi Putra menjelaskan bahwa para pelaku merupakan bagian dari satu sindikat dengan peran masing-masing.
“Mereka memiliki skenario tertentu, termasuk mengincar kendaraan yang pemiliknya tidak jelas atau sedang tidak membawa dokumen lengkap,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko, Kamis (6/11/2025).
AKBP Niko mengatakan, dalam beberapa kasus, korban terkadang terpancing karena merasa motornya memang sedang dalam proses cicilan atau belum lunas.
Baca Juga: Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan TKW Asal Garut, Satreskrim Polres Cimahi Dalami Motif Pelaku
"Kita harus bijak dalam menyikapi situasi seperti ini. Jika ada pihak yang mengaku sebagai debt collector, segera pastikan identitas dan legalitasnya, atau laporkan ke pihak kepolisian,” tambah Kapolres.