CIANJUR, CEKLISSATU - Polres Cianjur, Jawa Barat melimpahkan berkas kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraini (19) mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana ke Kejaksaan Negeri Cianjur. Kejaksaan saat ini, masih mempelajari terlebih dahulu berkas tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Cianjur Rike Noviadewi membenarkan, telah mendapatkan pelimpahan berkas dari Polres Cianjur.
"Ya benar, Kejari Cianjur telah menerima berkas pelimpahan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dari penyidik Satlantas Polres Cianjur, pada hari kamis 2 Februari,"ujarnya,Senin, 06 Februari 2023.
Baca Juga : Bakesbangpol Klaim Program Pendidikan Politik Milinya Mampu Tangkal SARA
Masih kata Rike, pihaknya dalam 14 hari kedepan akan melakukan penelitian serta mempelajari berkas
"Saat ini 14 hari kedepan kami lakukan penelitian terlebih dahulu serta dipelajari, hingga mendapatkan petunjuk berkas tersebut untuk dilengkapi,” tambah Rike.
Sebelumnya diberitakan S (43) supir mobil Audi Hitam yang menabrak hingga menewaskan Selvi Amalia Nuraeni Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Kancana (Unsur) akhirnya menjadi tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan , penetapan S (43) sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara di lokasi kejadian di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Kecamatan Karang Tengah.
"Dari hasil gelar perkara yang kamu lakukan, kami tetapkan S (43) supir mobil Audi menjadi tersangka," ujarnya, usai menggelar prescon di Mapolres Cianjur, Minggu 29 Januari 2023.