“Rumah yang ditinggalkan nanti akan kami pasangi stiker bahwa rumah tersebut dalam pantauan TNI, Polri, dan Pemda, agar masyarakat yang mudik bisa merasa lebih tenang," terangnya. 

Kapolres menegaskan bahwa layanan ini tidak memerlukan persyaratan khusus.

Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2025 di Kabupaten Bogor

“Gak ada persyaratan, silakan lapor saja, gratis,” tandasnya.

Dengan langkah ini, Polres Bogor berharap masyarakat dapat menjalani mudik Lebaran dengan lebih nyaman, tanpa kekhawatiran.