BOGOR, CEKLISSATU – 2 orang anggota Polres Bogor bakal dipecat dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, kedua anggota Polres Bogor yang Dipecat Dengan Tidak Hormat (PTDH) melakukan pelanggaran terkait penipuan dan penyalahgunaan narkoba.
“Saya akan memimpin langsung proses PTDH itu yang akan dilakukan pada awal Januari ini,” kata Rio kepada wartawan, Selasa 31 Desember 2024 kemarin.
Baca Juga : Presiden Prabowo Sapa Prajurit Bertugas di Papua Saat Perayaan Tahun Baru
Dia menegaskan kepada para anggota Polres Bogor agar tidak main-main dalam menjalankan tugas, dan meminta kepada jajarannya untuk menjaga marwah Polri.
“Kami akan mengambil tindak tegas dan terbuka dalam penanganan, bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran tercela,” kata Rio.
Selama 2024, kata dia, sudah ada 10 anggota Polres Bogor yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang itu naik dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 7 orang.
Baca Juga : Kapolri Cek Pengamanan Perayaan Momen Tahun Baru 2025 di Bundaran HI
“PTDH dan sanksi pidanan menanti bagi anggota yang melakukan pelanggaran kode etik,” imbuhnya.