BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Polda Jawa Barat menemukan bukti kuat terkait keterlibatan jaringan anarkisme internasional di balik kerusuhan demonstrasi di depan Gedung DPRD Jabar.
Dari 156 pendemo yang diamankan, 42 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan perusakan dan pembakaran saat demo di DPRD Jabar.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan menyatakan, para tersangka memiliki afiliasi dengan ideologi anarkisme dan bahkan menerima aliran dana dari luar negeri.
Barang bukti seperti bom molotov, buku ideologi, dan akun media sosial penghasut turut disita, menunjukkan aksi ini telah direncanakan dengan matang untuk memicu kekacauan.
Mereka terbukti telah merencanakan aksi kerusuhan melalui media sosial dan komunikasi digital lainnya.
“Kami temukan sejumlah barang bukti, mulai dari buku-buku terkait ideologi anarkisme, akun media sosial yang digunakan untuk menghasut, hingga bom molotov yang siap digunakan,” jelas Irjen Rudi dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menemukan adanya aliran dana puluhan juta rupiah yang dikirim melalui dompet digital dari pihak luar negeri yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional anarkisme tersebut.
Para tersangka disebut berasal dari berbagai daerah, tidak hanya Bandung, tetapi juga dari Makassar, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, hingga Jakarta.
Identitas mereka pun beragam, mulai dari mahasiswa, pengangguran, hingga anak di bawah umur.
Baca Juga: Soal Aksi Unjuk Rasa Berujung Ricuh di Dua Kampus Kota Bandung, Begini Penjelasan Polda Jabar
“Dari 42 tersangka, ada yang berperan sebagai penghasut di media sosial, ada yang terhasut, dan ada pula yang bertindak langsung seperti membuat dan melempar bom molotov,” tambah Irjen Rudi.
Saat ini, kata Irjen Pol Rudi, bahwa Polda Jabar tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jayadan beberapa Polda lainnya untuk mengungkap aktor intelektual di balik kerusuhan ini.
“Penyelidikan difokuskan pada upaya pembakaran sejumlah fasilitas negara, termasuk Gedung DPRD Jabar, aset MPR RI, pos polisi, dan sejumlah fasilitas umum lainnya,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, untuk para tersangka dikenakan pasal tentang Pengrusakan dan Pembakaran, Undang-Undang Darurat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Para pelaku terancam hukuman penjara mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun,” katanya.
Polda Jabar menegaskan akan terus menindak tegas setiap aksi yang mengarah pada anarkisme dan merusak fasilitas negara serta mengganggu ketertiban umum.